Pemprovsu Buka Pendaftaran Lelang Jabatan

MEDAN | SUMUT24

Hari ini, Selasa (19/1) Pemprovsu membuka pendaftaran lelang jabatan untuk eselon II A dan II B di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Lelang diawali dengan uji psikotes.

Demikian dikatakan Sekdaprovsu Hasban Ritonga kepada wartawan di Medan, Senin (18/1).

“Seleksi untuk lelang jabatan diawali dengan perisiapan administrasi yang terdiri dari menyeleksi rekam jejak, prsikotes yang dilakukan hari ini dan besok. Setelah itu barulah uji kompetensi, baik tertulis dan wawancara,” ucap Sekdaprovsu.

Dikatakan Sekdaprovsu, Lelang dilakukan di Gedung Binagraha Pemprovsu yang dilakukan oleh panita seleksi (pansel) lelang jabatan yang telah ditunjuk. Setelah ini, kata Hasban, barulah dilakukan lelang jabatan di tempat-tempat yang kosong.

“Uji kompetensi ini dilakukan bagi pejabat yang sedang duduk. Yang melakukan uji psikotes dari tim itu juga, dari tim pansel. Tim pansel ditunjuk berdasarkan dari pengalaman dan 55 persen dari luar,” sebutnya.

Ia mengatakan untuk uji kompetensi pertemuan dengan para pejabat bisa dilakukan sampai lima kali. Bagi pejabat yang menjadi tim pansel, tegasnya, tidak dibolehkan untuk mengikuti lelang jabatan. Dan bagi pejabat di daerah seperti kabupaten/kota, kata Hasban, diperbolehkan untuk mengikuti uji kompetensi.

“Tentunya setelah melihat rekam jejak dan mendapat izin dari kepala daerah,” tegasnya.

Pengamat pendidikan Sumut Muhammad dari Unimed Rizal sangat mendukung lelang jabatan oleh Pemprovsu pada 2016. Dia berharap mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh, seperti yang sudah diterapkan beberapa provinsi lain di Indonesia.

“Jadi tidak hanya sekadar formalitas belaka, yang ujung-ujungnya adalah penunjukan langsung,” harapnya.

Menurut Rizal, terkhusus bagi pejabat-pejabat yang berpersoalan hukum harus segera digantikan. Karena secara moral dan sosial sudah cacat di mata hukum. Dia mencontohkan seperti kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), dimana bersedia mundur dari jabatannya.

“Kita tentu berkaca pada kasus tersebut, meski tergolong yurisprudensi (karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, Red), namun Setnov bersedia menanggalkan jabatannya,” katanya.(ism)