Pemko Langsa tak Pernah Pungut Uang Lapak

LANGSA I SUMUT 24
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, menegaskan, Pemko Langsa melalui Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Diskoperidag dan UKM) tidak pernah melakukan pemungutan uang kepada masyarakat/pedagang yang akan diberikan lapak maupun los di lokasi pasar tradisional Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama.
“Kita tidak pernah perintahkan melakukan pungutan bagi masyarakat/pedagang yang akan menerima lapak/los di pasar tradisonal itu,”tegas Wali Kota kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/2).
Dikatakan, dari informasi yang diterima ada indikasi segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab memperjualbelikan lapak/los yang berada di pasar tradisional itu kepada masyarakat/pedagang yang akan diberikan.
Padahal keberadaan pembangunan pasar tradisional ini belum dilakukan serah terima kepada Pemko Langsa melalui Diskoperindag dan UKM setempat dari pihak rekanan.Selain itu, pengerjaannya pun masih belum 100 persen selesai dan ditambah lagi, enam bulan masa pemeliharaannya yang masih wewenang dari pihak rekanan.
“Kita himbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada siapa pun dengan iming-iming akan mendapatkan lapak/los di pasar tradisional itu, dan melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat,”ujarnya.
Kemudian, kepada Diskoperindag diminta untuk melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan geuchik setempat, sehingga persoalan ini dapat segera diselesaikan.Serta melakukan verifikasi secara bersama-sama bagi masyarakat yang nantinya diberikan lapak/los disana.
Disebutkan, jumlah lapak di pasar itu sebanyak 105 yang diperuntukan menjual ikan maupun sayur-sayuran dan los (seperti kios) 86 diperuntukkan menjual pakaian.
“Kalau ada yang mengembuskan informasi bahwa lapak/kios di pasar itu sebahagian milik Wali Kota, itu sama sekali tidak benar.Karena oknum ini ingin mempermudah aksi kejahatannya agar bisa melakukan pungutan kepada masyarakat yang akan diberikan lapak/los itu,”tegasnya.(Han)