Medan|SUMUT24
Sepasang kekasih Elis boru Manulang (22) dan Frangky Hutapea (23) yang berstatus tahanan, akhirnya menikah setelah hampir dua bulan ditahan dalam kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki pada Januari 2016 lalu.
Mereka resmi menikah, setelah kedua keluarga tersangka sepakat melakukan pertemuan di polsek.
“Mereka menikah tadi pagi. Kebetulan datang juga pendeta dan keluarga mereka ke polsek,” kata Kapolsekta Medan Area, Komisaris M Arifin didampingi Waka Polsekta Medan Area, Ajun Komisaris Semion Sembiring, Kamis (17/3).
Menurut Arifin, acara pernikahan kedua tahanan ini digelar secara sederhana. Setelah mengucap janji suci di kantor polisi, keduanya pun dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri.
“Memang sebelumnya si laki-laki mau bertanggungjawab. Dan si perempuan pun sepakat untuk dinikahi,” kata Arifin.
Kedua tahanan yang diwawancarai mengaku senang keluarganya setuju mereka menikah. Begitupun, ke depan mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kalau ditanya senang, tentu saya sangat senang. Apalagi orangtua saya sudah setuju,” kata tersangka Elis dengan wajah malu-malu.
Sebelumnya, sepasang kekasih ini ditangkap usai membuang bayi kandungnya setelah digugurkan pada Januari 2016 silam di Jl Pelajar Timur, Lingkungan XVIII, Medan Area. Atas kasus ini, keduanya pun ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (BS)