Serdang Bedagai | Sumut24
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Safarwin Siregar terancam akan dijemput paksa oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sei Rampah. Pasalnya tersangka kasus dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pengolah Sampah Organik tahun 2012 tersebut sudah 2 kali mangkir dalam pemanggilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sei Rampah Erwin Panjaitan SH mengatakan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap tersangka yakni Kepala KLH Sergai. Hal itu dilakukan pihaknya karena dianggap tersangka tidak koperatif, dan sudah 2 kali dilayang surat pemanggilan terhadap tersangka tidak mau dihadiri dengan alasan sakit.”Jika surat pemanggilan ketiga nanti tersangka tidak mau menghadirinya maka pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa”ungkap Kajari Erwin Panjaitan SH.
Menurutnya, pemanggilan paksa yang akan dilakukan itu dikarenakan pada pemanggilan pertama, kamis (28/1) tersangka gagal diperiksa dikarenakan sakit. hal itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Poliklinik Dharma yang beralamat di jalan Brigjen Katamso Medan. Dan pada pemanggilan kedua, senin (1/2) tersangka juga kembali gagal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sei Rampah, senin (1/2) dengan alasan yang sama. Pada panggilan yang kedua ini Kepala KLH kembali melayangkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Martha Friska Medan.
“Dalam surat tersebut, Kepala KLH Sergai dinyatakan Opname dirumah sakit Martha Friska Medan sejak tanggal 31 januari 2016. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Safarwin didiagnos menderita Tension Headache+Dyspepsia, sehingga dirinya tidak bisa memenuhi panggilan pihak kejaksaan”ucapnya.
Kajari Sei Rampah mengatakan, pemanggilan terhadap Kepala KLH tersebut merupakan panggilan kedua setelah kasusnya dinyatakan P-21 (lengkap) oleh penyidik. dan jika pada pemanggilan yang ketiga juga tidak dihadirinya maka dilakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Namun begitu pihaknya tetap akan melayangkan surat pemanggilan yang ketiga terhadap tersangka.”Jadwal untuk surat pemanggilan tersangka yang ketiga sudah kita persiapkan”ujarnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kepala KLH Kabupaten Sergai ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Kejari Sei Rampah karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan Mesin Pengolah Sampah Organik sebesar Rp 660 juta pada tahun 2012 lalu. Dalam pengerjaan itu terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 452 juta sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak BPKP.(BDI)