Paket Rp150 Dijual ke Polisi, Pengedar Shabu Ini Gol

TANJUNGBALAI I Sumut24.co
Terkenal sebagai pengedar shabu – shabu di kampungnya membuat tersangka S (42) semakin betah menggeluti bisnis haramnya itu.

Namun belum lama menjadi pemain, akhirnya petualangannya itu pun kandas lantaran kena kibuskan oleh warga setempat.

Dia pun berhasil ditangkap selepas bertransaksi dengan personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai yang menyamar sebagai pembeli .

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (6/11/23) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.

“Tersangka S (42) ini tercatat sebagai warga Jalan Putri Malu, Gang Sawit, Kecamatan Datuk Bandar Timur,Kota Tanjungbalai .

Dia ditangkap saat bertransaksi dengan personel yang menyamar sebagai pembeli, di Jalan Aman , Kelurahan Pulau Simardan daerah setempat, Rabu (1/11/23) sekitar pukul 04.00 Wib, ” Pungkasnya.

Sebelum dilakukan penangkapan, sambung Ahmad Dahlan lagi, antara personel dengan tersangka ini sebelumnya terlibat percakapan.

Dimana, salah seorang personel kita pada saat itu memesan paket shabu seharga Rp 150.000,-. Begitu keduanya bertemu, tersangka ini kemudian mengambil uang tersebut dari tangan personel.

“Nah ,begitu si tersangka ini menyerahkan dua bungkus plastik klip transparan berisi shabu,dia pun langsung ditangkap bersama dengan personel kita yang lain. “ pungkasnya.

Dari situ, kata AKP Ahmad Dahlan Panjaitan lagi, personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai yang lain pun kemudian membawa tersangka ini ke rumahnya.

“ Dengan didampingi Kepling setempat, personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai pun akhirnya melakukan penggeledahan kedalam rumah si tersangka ini. “ pungkasnya.

Dikatakannya lagi, Sedangkan dari hasil penangkapan dan penggeledahan itu,personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat (4) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu masing – masing seberat 0,37 gram dan 1,76 gram serta uang tunai hasil perniagaan sebesar Rp 1.070.000,- dan lima (5) bungkus plastik klip transparan kecil dan besar dalam kosong.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan seluruh barang bukti yang ada diamankan di Polres Tanjungbalai, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutupnya. (eko)