Medan | SUmut24
Terkait rencana write off (hapus buku kredit macet) PT Bank Sumut, Kantor Regional 5 Sumatera Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menegur bank itu jika prosesnya tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. “Kalau tak sesuai akan kita tegurlah,” tegas Ahmad Sukro Tratmono, Kepala Kantor Regional 5 OJK Sumatera kepada wartawan di kantornya Rabu (17/2).
Sukro menjelaskan, sesuai PBI nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Aset Bank Umum disebutkan persyaratan write off antara lain harus ada kebijakan tertulis dari Dewan Komisaris (Dekom), prosedur disetujui direksi, kategori kredit macet. Dilakukan setelah upaya lain tak berhasil seperti retsrukturisasi, garansi dan lain-lain.
Sementara itu Dekom Bank Sumut sendiri tidak lengkap karena komisaris utama (Komut) tidak ada, Sukro menyebut kalau menyalahi prosedur tetap akan kita tegur. “OJK setiap saat melakukan pembinaan kepada semua bank, termasuk Bank Sumut,” katanya.
Hanya saja fungsi Dekom itu harus berjalan dan OJK tetap akan memantau dan melakukan pembinaan. “Kita minta semua bank mematuhi peraturan Bank Indonesia (PBI). OJK masih memakai peraturan BI dalam menilai kualitas aset bank umum,” katanya.
OJK menurutnya akan melakukan pemantauan sesuai UU berlaku. Semua industri keuangan melakukan pelaporan setiap bulan. Sedangkan penghapusan buku itu hanya secara administrasi tapi penagihan tetap dilakukan.Ia sendiri mengaku tidak mengetahui detail Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank Sumut tahun 2015 dan 2016 ini, apakah ada write off di dalamnya. Untuk RBB 2016, OJK akan menelitinya. “Karena semua itu tergantung Pemegang Saham Pengendali (PSP),” pungkasnya. (nis)