Miliki Sabu, DSP Dibekuk Tim Polres Padangsidimpuan, Ini Penjelasan Kasat Resnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH

P. Sidimpuan | Sumut24.co

Seorang pria berinisial DSP alias datuk (39) dibekuk personil Polres Padangsidimpuan di Jalan Mayor Alboin Hutabarat kampung Darek Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kota Padangsidimpuan, pada, Senin, (25 September 2023) Petang.

DSP dibekuk karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan. Saat diamankan, Polisi menemukan Sejumlah barang Bukti diantaranya 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,04 gram berikut 4 buah pipet plastik dan 2 bungkus plastik klip kosong serta 8 buah mancis.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H. Sidabutar, SH, Jum’at (29/9/23) mengatakan penangkapan DSP alias datuk berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa di salah Satu rumah yang berada di Jalan Mayor Alboin Hutabarat Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara sedang terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Personil Polres Padangsidimpuan yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPTU K. Sinaga, S.H, melakukan penggeledahan dan di rumah target berhasil mengamankan seorang pria DSP alias Datuk bersama barang bukti narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut didapa nya dari seorang pria berinisial A yang bertempat tinggal di Kelurahan Wek III, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian petugas melakukan pengejaran namun pria tersebut sudah melarikan diri Selanjutnya datuk beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya DSP kini dijerat dengan UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.zal