MEDAN|SUMUT24
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Bobbi menegaskankan, Kejatisu kembali memanggil lima saksi dugaan korupsi mobil dinas Bank Sumut, Selasa (8/3).
“Tidak tertutup kemungkinan kelimanya kembali tidak hadir (absen) pada Selasa nanti. Jika kembali mangkir lagi, itu sudah tiga kali. Kita akan kita jemput paksa,” tegasnya kepada SUMUT24, kemarin (6/3).
“Di surat itu disebutkan kalau mereka bisa hadir Selasa nanti (8/3). Kita tunggu saja,” kata Bobbi.
Adapun kelima saksi yang tak hadir pada (2/3) lalu dan akan dipanggil Selasa ini, yakni, Kepala Brata Kesuma, Djaili Azwar, Rizal Fahlevi Hasibuan, serta Dirut Bank Sumut, Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Juanita Ginting.
“Kemarin (kemarin (2/3), red) memang penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi. Tapi baru satu yang hadir memenuhi panggilan, namanya Zulkarnain, jabatannya pemimpin bidang logistik Bank Sumut,” kata Bobbi.
“Kelima orang yang tidak hadir mengirimkan surat ketidakhadiran melalui kuasa hukum. Tidak ada alasan kenapa tidak bisa hadir di dalam surat tersebut dan hanya menyebutkan tidak bisa hadir,” tegas Bobbi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik tengah membidik keterlibatan sejumlah Direksi Bank Sumut. Makanya, Direksi yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sumut. Tidak tutup kemungkinkan, bakalan menjadi tersangka dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.
Selain itu, Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi merupakan pejabat tinggi Bank Sumut, yakni Irwan Pulungan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank Sumut dan Rizaldi selaku sekretaris Panitia Pengadaan Barang di Bank Sumut.
Kemudian, pemeriksaan lanjutan terhadap Jefri Sitindaon selaku panitia pelelang di Bank Sumut. Menurut penyidik seluruh saksi rata-rata dicercah 20 pertanyaan prihal pengadaan dan pelaksanaan kenderaan dinas di Bank Sumut itu.
Termasuk penyidik juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak Bank Sumut, yakni Zulkarnaen selaku penjabat pembuat komitmen (PKK) di Bank Sumut, dan M Yahya mantan Direktur Operasional Bank Sumut. Yang kini, M Yahya menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcan) Bank Sumut, Lubuk Pakam.
Penyidik Kejati Sumut juga sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut, Edie Rizliyanto terkait penyidikan kasus tersebut. Selain Edie Rizliyanto, penyidik Pidsus Kejati Sumut, juga melakukan pemeriksaan terhadap Ester Ginting Direktur Pemasaran Bank Sumut. Kedua pejabat tinggi di Bank Sumut itu, diperiksa masih berstatus saksi. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur CV. Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan. Kasus pengadaan 294 unit mobnas tersebut, dengan kerugian negara Rp4,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp 18 miliar.
Tertidur di Kejatisu
Sementara itu, dugaan korupsi di Bank Sumut pengadaan mobil 294 Unit merugikan negara Rp4,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp 18 miliar. Kasus ini malah tidak jelas penanganannya. “Sepertinya tenggelam dan Kejatisu alih-alih molor dalam mengumumkan tersangkanya,” tegas Pengamat Hukum, Arif P Subrata SH kepada SUMUT24, Minggu (6/3).
Menurutnya, sampai saat ini masih belum jelas status para terperiksa. Pasalnya Kejatisu masih membawa tidur persoalan tersebut. Masyarakat perlu tahu perkembangan kasusnya sampai dimana. Karena itu adalah uang rakyat. Jangan ada kesannya karena ini milik BUMD Provinsi Sumut lalu tidak ada keberanian Kejaksaan untuk menangkap para pelakunya.
Dalam hal ini diduga keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di sumut ikut didalamnya. Aneh memang sudah beberapa kali Kejatisu berjanji akan menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Nyatanya, hanya bualan saja.
Oleh karenanya penegakan supremasi hukum di Sumut, harus ditegakkan agar sumut bebas dari penyakit yang berbahaya ini. “Kita berharap pihak kejatisu sesegara mungkin menetapkan tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut tersebut. Jika tidak maka Kejatisu tidak pro terhadap penegakan supremasi hukum itu sendiri,” tegasnya.
Bahkan sangat kita sayang bahwa proses dari kasus ini terlalu berbelit-belit dan memekan waktu yang panjang. Inilah sisi lemahnya lembaga hukum negara untuk mengatasi persoalan korupsi.
Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kita mengingatkan, kasus korupsi di Bank Sumut harus tuntas tanpa memikirkan pejabat mana yang ada dibelakangnya lalu menjual hukum untuk kepentingan pribadi. Publik hari ini sangat menunggu-nunggu perkembangan kasusnya,jangan sampai rakyat mencabut mandat dan melakukan mosi tidak percaya pada aparat penegak hukum. Dan lebih memilih pengadilan jalanan. “Maka dari itu Kejatisu harus bertanggung jawab dan melakukan kerja nyata demi kepentingan rakyat,” ucapnya.
Sampai kapan Kejatisu berubah, kalau terus mengumbar janji untuk menetapkan tersangka ternyata hanya bualan saja. “Kita berharap Kejatisu agar tegas dan tanpa pandang bulu, walaupun para pejabat tersebut merupakan kolega dan lain sebagainya,” tegasnya. (Iin/Ism)