Komisi A DPRD Langkat : Kompetensi dan Pemerataan Bagi PNS Perlu Ditingkatkan

LANGKAT | SUMUT24

Komisi A DPRD Kabupaten Langkat kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bahas tentang pelaksanaan E-Kinerja tahun 2016 dan formasi kebutuhan ASN di ruang rapat komisi A gedung DPRD Langkat Stabat, Kamis kemarin.

Drs H Sarikat Bangun (ketua komisi A) saat memimpin rapat mengatakan, mengingat informasi dari Badan Kepegawaian Daerah tahun ini Kabupaten Langkat hanya mendapatkan satu paket dalam pelatihan kompetensi SDM bagi PNS, sehingga kedepannya dalam pembahasan KUA/PPAS diperlukan penambahan program kegiatan pelatihan tersebut.

Kedepannya perlu diinventarisasi kebutuhan berapa jumlah pegawai sehingga terjadi pemerataan dan juga perlu penambahan insentif bagi pegawai yang berada di wilayah terpencil, sehingga menjadi kerasan dan mapan, ujarnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Langkat, Jumari S juga menambahkan perlu lebih ditingkatkan lagi kompetensi bagi seluruh PNS serta dengan program kegiatan lain dan pemerataan bagi PNS.

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat menjelaskan bahwa saat ini jumlah PNS per 31 Desember 2015 terdapat 12.525 orang yang tersebar di 34 SKPD dan Sekretariat DPRD dengan jumlah 1.312 orang di bidang kesehatan dan 7891 orang sebagai guru, ditinjau dari segi belanja tidak langsung tahun 2015 sebesar 72 % dan ini menjadi urutan tertinggi di Sumatera Utara, sehingga memiliki dampak tentang gaji pegawai yang sedikit dengan hasil kinerjanya.

“Kami (BKD) telah membuat dan menyebarkan kuisoner ke masing-masing SKPD dan hasilnya masing-masing SKPD mengalami kekurangan pegawai Negeri, dari hasil ini terdapat dilema bahwa di satu sisi kita mengalami belanja pegawai yang sangat besar, namun disisi lain banyak SKPD yang mengalami kekurangan pegawai, dengan kesimpulan dari segi kuantitas jumlah PNS berlebih namun dari segi kualitas sangat berkurang dan sangat dibutuhkan sehingga diperlukan kegiatan pelatihan kompetensi SDM,” ucap Musti (Ka.BKD).

Dalam hal ini, komisi A DPRD Kabupaten Langkat tegas merekomendasikan agar pada setiap pengangkatan terhadap Eselon IV dilaksanakan terlebih dahulu diklat dan bagi para pejabat Eselon IV yang belum melaksanakan diklat agar segera dapat melaksanakan diklat tersebut. (wit)