MEDAN | SUMUT24
Penyelewengan dan penyalagunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di kota Medan dituding sudah terorganisir secara sistematis. Bahkan, penyelewengan itu diduga dikordinir pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SD, SMP dan SMA serta Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) Dinas Pendidikan Kecamatan.
Faktanya, banyak oknum Kepala sekolah memiliki beban dan tak sanggup mempertanggungjawabkan dana BOS yang diterimanya. Hal tersebut terungkap saat rapat dengan pendapat (RDP) Komisi B DPRD Medan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Marasutan serta sejumlah Kepala sekolah menyikapi sejumlah pengaduan orang tua siswa terkait banyaknya pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah di kota Medan.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi B DPRD Medan Surianto (Butong) dihadiri HT Bahrumsyah, Hendrik Sitompul, Rajudin Sagala, Edward Hutabarat dan Wong Cun Sen di ruang komisi gedung dewan, Jumat (8/1).
Anggota Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah mengungkapkan, penyelewengan dana BOS serta kutipan lain berdalih uang buku paket, dana BOS dan uang komite disinyalir adanya kerjasama atau persekongkolan antara kepsek, MKKS dan KUPT serta menejer BOS Kota Medan. Akhirnya menunjuk sebuah penyalur/pedagang buku dengan membuat suatu perjanjian yang menguntungkan oknum tertentu.
“Ada tingkat mafia siapa penyalur buku paket dan pengamanan penyalahgunaan dana BOS. Sehingga penyaluran aman aman saja. Bahkan sampai stempel panglongpun ada ditangan kepsek. Sehingga muncul toke toke kecil (pemborong) yang mampu membawa sejumlah kepsek pelesiran ke Bali bahkan ke luar negeri,” beber Bahrumsyah.
Reformasi Jabatan KUPT Dinas Pendidikan Kecamatan
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi B Surianto bersama anggota dewan lainnya sepakat merekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kota Medan, agar segera melakukan reformasi seluruh jabatan KUPT Kecamatan di kota Medan.
“Kita berharap Kadis Pendidikan Medan dapat menerima rekomendasi komisi Komisi B, sehingga kita dan Kadis Pendidikan sepakat untuk melakukan pergantian jabatan KUPT demi perubahan sistem pendidikan lebih bagus di kota Medan,” ujar Surianto.
Sedangkan Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan mengatakan, pihaknya sangat merespon saran dari anggota dewan komisi B terkait reformasi bagi KUPT.
“Kita akan meresepon dan menyampaikan saran dewan kepada Walikota Medan. kan Pak Walikota yang berwenang untuk melakukan pergantian jabatan,” papar Marasutan (bs)
MEDAN | SUMUT24
Penyelewengan dan penyalagunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di kota Medan dituding sudah terorganisir secara sistematis. Bahkan, penyelewengan itu diduga dikordinir pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SD, SMP dan SMA serta Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) Dinas Pendidikan Kecamatan.
Faktanya, banyak oknum Kepala sekolah memiliki beban dan tak sanggup mempertanggungjawabkan dana BOS yang diterimanya. Hal tersebut terungkap saat rapat dengan pendapat (RDP) Komisi B DPRD Medan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Marasutan serta sejumlah Kepala sekolah menyikapi sejumlah pengaduan orang tua siswa terkait banyaknya pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah di kota Medan.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi B DPRD Medan Surianto (Butong) dihadiri HT Bahrumsyah, Hendrik Sitompul, Rajudin Sagala, Edward Hutabarat dan Wong Cun Sen di ruang komisi gedung dewan, Jumat (8/1).
Anggota Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah mengungkapkan, penyelewengan dana BOS serta kutipan lain berdalih uang buku paket, dana BOS dan uang komite disinyalir adanya kerjasama atau persekongkolan antara kepsek, MKKS dan KUPT serta menejer BOS Kota Medan. Akhirnya menunjuk sebuah penyalur/pedagang buku dengan membuat suatu perjanjian yang menguntungkan oknum tertentu.
“Ada tingkat mafia siapa penyalur buku paket dan pengamanan penyalahgunaan dana BOS. Sehingga penyaluran aman aman saja. Bahkan sampai stempel panglongpun ada ditangan kepsek. Sehingga muncul toke toke kecil (pemborong) yang mampu membawa sejumlah kepsek pelesiran ke Bali bahkan ke luar negeri,” beber Bahrumsyah.
Reformasi Jabatan KUPT Dinas Pendidikan Kecamatan
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi B Surianto bersama anggota dewan lainnya sepakat merekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kota Medan, agar segera melakukan reformasi seluruh jabatan KUPT Kecamatan di kota Medan.
“Kita berharap Kadis Pendidikan Medan dapat menerima rekomendasi komisi Komisi B, sehingga kita dan Kadis Pendidikan sepakat untuk melakukan pergantian jabatan KUPT demi perubahan sistem pendidikan lebih bagus di kota Medan,” ujar Surianto.
Sedangkan Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan mengatakan, pihaknya sangat merespon saran dari anggota dewan komisi B terkait reformasi bagi KUPT.
“Kita akan meresepon dan menyampaikan saran dewan kepada Walikota Medan. kan Pak Walikota yang berwenang untuk melakukan pergantian jabatan,” papar Marasutan (bs)