Kejari Sei Rampah Tahan Kepala KLH Sergai

SERGAI | SUMUT24

Setelah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan jaksa, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sei Rampah resmi menahan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Serdang Bedagai (Sergai) Saparwin Siregar, Rabu (10/2).

Tersangka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pencacah sampah organik tahun 2012 sebesar Rp 504 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sei Rampah Erwin Panjaitan SH mengatakan, penahanan terhadap tersangka setelah perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penyidik dan selanjutnya untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut di pengadilan Tipikor Medan.

”Berkasnya sudah lengkap dan tersangka kita kirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kajari Sei Rampah, Erwin Panjaitan SH di kantornya.

Kajari Sei Rampah menjelaskan, ditahannya tersangka ini berdasarkan dari hasil audit yang diterima pihaknya bahwa di dalam kasus pengadaan mesin pencacah sampah organik pada tahun 2012 ini, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 452 juta. Sebelum dilakukan penahanan pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tersangka dalam kondisi sehat sebelum dilakukan penahanan.

“Sebelum ditahan, kita pastikan dulu tersangka dalam kondisi sehat atau tidak, sebab sudah dua kali panggilan tersangka mangkir dengan alasan sakit dan ini merupakan panggilan ketiga,” ucapnya.

Kasipidsus Kejari Sei Rampah Ali Usman SH menambahkan, setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan mesin pencacah sampah organik tahun 2012, pihak kejaksan juga akan mengusut keterlibatan pihak lain. ”Tersangka dianggap melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Pantauan di lokasi tersangka yang hadir di Kejari Sei Rampah mengenakan jas warna biru didampingi istrinya hanya bisa pasrah, namun tetap tegar saat digiring oleh pihak kejaksaan menaiki mobil pribadi menuju Lapas Tanjung Gusta Medan.(bdi )