Kejari Padangsidimpuan Eksekusi Mantan Bendahara Puskesmas Wek I, Ini Sanksi Hukumannya

P.Sidimpuan | Sumut24.co

Mantan Bendahara Puskesmas Wek I Padangsidimpuan Utara Defi Apriyanti (DA) dijebloskan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIB Salambue Kota Padangsidimpuan.

DA dijebloskan ke Lapas Kelas IIB karena terlibat kasus korupsi pengelolaan dana BOK Puskesmas tahun 2019.

Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Khairur Rahman Nasution melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap terpidana DA, Rabu (20/9/2023).

Kasi Intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Padangsidimpuan Yunius Zega mengatakan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-1421/L.2.15/Fu.1/08/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

Juga berdasarkan putusan MA No 2543K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023 terhadap DA yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PNMdn tanggal 03 November 2022.

Pada putusan tersebut menyatakan terdakwa DA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut, menyatakan terdakwa DA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Saat ini terpidana DA telah ditahan di Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan dengan dikurangi masa penahanannya baik penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) maupun Penahanan Kota yang telah dijalanani sebelumnya oleh terpidana DA” ujar Yunius.zal