Kejari Langkat Hanguskan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Barang Bukti

LANGKAT | SUMUT24.co
Kejaksaan Negeri Langkat melalui seksi PB3R melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) berupa rokok illegal dengan jumlah 1.000.000 (satu juta) batang atau 100 (seratus) karton @50 slop @10 bungkus @20 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Langkat (Rabu, 14/11) ujar Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap pada saat penyampaian kata sambutan.
Ia menjelaskan pemusnahan rokok ilegal ini bagian bahwa Kejaksaan Negeri Langkat sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mobil Incenerator dari BNN Provinsi Sumatera Utara.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut mengacu kepada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengingat Pasal 45 ayat (4) KUHAP yang maknanya rokok ilegal tersebut bersifat dilarang untuk diedarkan maka harus dimusnahkan selain itu agar rokok ilegal tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga segera dimusnahkan.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2023 Kejaksaan Negeri Langkat melalui Seksi PB3R telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebanyak 4 (empat) kali.
Selain rokok, juga turut dimusnahkan barang bukti berupa Handphone berikut sim card, ungkap Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap melalui Kasi Intel, Sabri Marbun.(W02)