Kapal Motor Bermutan TKI Ilegal Diamankan Ditpol Air Poldasu

MEDAN | SUMUT24
Dit Polair Polda Sumut yang di komandoi oleh Brigadir Khoiruddin dengan Nomor kapal KP II-1015 berhasil menangkap terhadap 1(satu) unit kapal Km. Bernama GT.10 No.7128,pada posisi 100 meter sebelah selatan kuala Sei Udang Perairan asahan Provinsi Sumatera Utara Sabtu (9/1) Sekira Pukul 02.30 Wib.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf, kepada wartawan Sabtu (9/1) siang mengabarkan
bahwa penangkapan Km. Bernama GT.10 No.7128 yang dinakhodai oleh Putra Adrianda (30) Warga Jalan Sei Ciulan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai Sumatera Utara. Dikarenakan Nakhodanya saat berlayar membawa 33 penumpang dengan tujuan Malaysia tidak dilengkapi Surat Ijin Berlayar, langsung diamankan petugas.

Sementara dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan diatas kapal tesebut Petugas Dit Polair Polda Sumut menemukan sebanyak 33 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 25 org laki-laki dan 8 Org perempuan.

Selain itu Petugas juga menemukan 3 orang Warga Negar Asing (WNA) asal Myanmar yang terdiri dari 2 orang perempuan dan 1 orang Laki-laki, yang rencananya keseluruhan penumpang kapal tersebut akan dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan secara illegal di negara Malaysia.

Lanjut Helfi saat ini kapal tersebut telah diamankan di Dermaga Sat Polair Polda Sumut, dan begitu juga terhadap 33 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 3 orang Warga Negar Asing (WNA) asal Myanmar untuk di lakukan proese lebih lanjut.

Sedangkan untuk kasus ini di persangkakan melanggar Pasal 219 ayat (1) subs pasal 323 ayat (1) UU RI No. 17 thn 2008 ttg Pelayaran dan Pasal 120 ayat (1) UU RI No.6 thn 2011 ttg Keimigrasian. (SL)