Kantongi Sabu 12 Gram Warga Firdaus Gol

SERGAI | SUMUT24
Rio Fatoni Rambe alias Toni (33) warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, ditangkap Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat berada di rumah kontrakannya di Dusun 2 Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (17/2) sekira pukul 10.30 Wib.

Dari tangannya polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket sedang berisi sabu-sabu dan 30 paket kecil berisi sabu-sabu dengan berat 12 gram. Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit hape milik tersangka diduga sebagai alat komunikasi dengan pembeli.

Menurut informasi, pagi itu pihak Satnarkoba Polres Sergai mendapat adanya peredaran narkoba di Dusun 2 Sidodadi. Mendapat laporan itu Kanit 2 Sat Narkoba Ipda M Syafii melakukan pengintaian dan melihat Toni dalam rumah, tanpa buang waktu langsung melakukan penggebekan kedalam rumah toni.

Bersama barang buktinya berupa sabu sabu seberat 12 gram, Toni pun digelandang ke Mapolres Sergai untuk proses lebih lanjut. Saat diperiksa Toni mengakui sabu tersebut miliknya baru dibelinya. Namun Toni berkilah dirinya baru menjalani profesi sebagai pengedar sabu.“Aku baru main sabu,” kilah Toni.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Hendri Sihotang membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya tersangka berhasil ditangkap setelah adanya infomasi masyarakat seputar adanya peredaran narkoba jenis sabu.(BDI)