MEDAN | SUMUT24
Kepala Diinas Perikanan, Kelautan (Kadiskanla) dan Peternakan Labuhanbatu Nirwan Latif Siregar divonis majelis hakim 2 tahun penjara atas kasus korupsi pembuatan konstruksi kapal di Kabupaten Labuhanbatu, di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/2).
Selain Nirwan Latif Siregar keempat terdakwa lainnya juga divonis majelis hakim berbeda yakni Erwinsyah Manurung (Direktur CV Namira) divonis dengan penjara 1 tahun, Oston Gultom (pejabat pembuat komitmen/PPK) di vonis dengan penjara 3 tahun, Marusol Marpaung (pelaksana di CV Namira) divonis dengan 2 tahun penjara dan Muhammad Rusdi Lubis (Ketua Panitia Lelang) divonis 2 tahun penjara.
“Selain pidana penjara Majelis hakim juga membebani ke lima terdakwa masing- masing membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim Marsudin Nainggolan.
Mendengar putusan majelis hakim, kelima terdakwa menyatakan pikir- pikir melalui kuasa hukumnya
Sebelumnya Kepala Dinas Perikanan, Kelautan (Kadiskanla) dan Peternakan Labuhanbatu Nirwan Latif Siregar dituntut empat tahun penjara
Di antara kelima terdakwa, Nirwan Latif Siregar dan Marusol Marpaung sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 171 juta dan Rp 170 juta. Kelima terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Pada saat pelelangan untuk pengerjaan kegiatan tersebut, ketua panitia lelang sudah menjelaskan kegiatan ini untuk pembuatan konstruksi kapal, namun oleh Kadiskanla Peternakan Labuhanbatu Nirwan Latif Siregar dipaksakan kegiatan tersebut sebagai pengadaan barang dan jasa. (Iin)