Jakarta | SUMUT24
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian serius atas tertangkapnya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi oleh Badan Narkotika Nasional. Presiden Jokowi langsung menelepon Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Presiden memerintahkan Menteri Tjahjo untuk melalukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan) dalam kasus Nofiadi yang baru saja dilantik 27 Februari 2016 kemarin.
“Bapak Presiden menaruh perhatian serius, kemarin sore telepon ke saya, (agar) dicek kebenarannya, ada diskresi Mendagri yang harus dilakukan,” kata Tjahjo kepada wartawan di sela menghadiri Rakornas Bina Pemerintahan Desa di Hotel SwissBell, Jakarta Barat, Selasa (15/3).
Setelah mendapat perintah dari Presiden tersebut, Mendagri Tjahjo langsung meminta Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto untuk berkoordinasi dengan BNN.
Mendagri Tjahjo ingin meminta kejelasan status dari Bupati Nofiadi untuk menentukan langkah apakah akan menonaktifkan bupati yang baru menjabat satu bulan itu atau tidak. “Kami sudah meminta biro hukum kami Pak Sigit untuk segera koordinasi dengan BNN. Kami minta satu data hasil tes urine bagaimana, apa ditahan atau tidak, sebagai dasar bahwa segera akan saya nonaktifkan,” kata dia.
Tjahjo berharap mudah-mudahan hari ini surat penonaktifan Bupati Nofiadi bisa ditandatangani. “Hari ini mudah-mudahan (surat penonaktifan) sudah saya teken,” kata mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
Ketentuan pemberhentian kepala daerah karena diduga melakukan perbuatan tercela tercantum dalam pasal 78 ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Isinya, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, penangkapan terhadap Bupati Ogan Ilir, Sumsel, Ahmad Wazir Nofiadi merupakan upaya hukum prosedural yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN). JK menyebut siapapun yang terlibat kasus pidana termasuk narkotika harus diproses secara hukum.
“Ya ditangkap, ditangkap. Ya bupati, ya orang biasa, kalau memang ada kecurigaan harus (ditindak),” kata Jusuf Kalla, kemarin.
Namun JK menyerahkan urusan penonaktifan Nofiadi dilakukan sesuai dengan aturan perundangan. “Ya tentu ada aturannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto bersama dua stafnya mendatangi Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cawang, Jakarta Timur, sore kemarin (15/3). Kedatangan mereka untuk menanyakan status Nofi.
“Yang bersangkutan (Nofi) diperiksa sesuai UU 35/2009. Itu penyidik dikasih kewenangan memeriksa 6×24 jam, setelah itu baru dikeluarkan statusnya,” ungkap Widodo saat diwawancarai wartawan usai bertemu pejabat BNN.
Dijelaskan Widodo, karena status Nofi masih terperiksa, maka Kemendagri akan menunggu hasilnya. Pihaknya akan menonaktifkan sementara bupati berusia 27 tahun itu jika ditetapkan BNN jadi tersangka. “Belum ada penghentian sementara,” kata Widodo.
Widodo akan kembali lagi menemui penyidik BNN jika status Bupati Nofi sudah keluar dalam waktu 6×24 jam ke depan. Ia mengatakan, sementara Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang akan menggantikan tugas Bupati Nofi. “Otomatis si wakilnya,” imbuh Widodo.
Musibah Bagi Golkar
Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) meminta pejabat yang menggunakan narkoba dihukum berat. Termasuk Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi yang dicokok BNN.
“Siapa saja penyelenggara negara harus dikasih hukuman yang berat. Karena dia tak menjadikan contoh bagi warga di daerahnya yang dipimpin. Apalagi ini narkoba. Ini tidak menjadi contoh bagi generasi penerus bagi bangsa kita,” tegas Akom di Gedung DPR, kemarin.
Dia mengatakan sudah sepantasnya bila pejabat yang punya kekuasaan namun melanggar hukum, maka diberi hukuman berat. Apalagi bila statusnya merupakan kepala daerah.
“Jadi, dalam hukum, bagi orang yang punya pengaruh, ya sebaiknya dikasih tindakan yang lebih berat dari pada umumnya. Dan itu dibenarkan dalam hukum,” sebutnya.
Terkait Nofiadi yang merupakan kader Golkar, tentunya ini menjadi catatan untuk partai. Menurutnya, ke depan dalam mekanisme penjaringan di Pilkada tak boleh bersifat formalitas. “Rekrutmen jangan sampai formalitas, ini kan ada dampaknya,” katanya.
Bagi Akom, tertangkapnya Nofiadi merupakan musibah dan kecelakaan untuk Golkar. “Kecelakaan, kecelakaan kan bisa saja. Kalau bisa kita meminimalisir kecelakaan itu. Yang namanya kecelakaan kan bisa saja. Musibah itu,” tuturnya. (int)