Hasil RDP Komisi D, Pembangunan Gudang di Letda Sujono Distanvaskan

MEDAN|SUMUT24
Komisi D DPRD Medan merekomendasikan Gudang di Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung distanvaskan. Bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Dinas TRTB Medan.

Berdasarkan perizinan yang dikeluarkan TRTB kalau di lokasi tersebut, akan dibangun dua unit ruko dan bukan gudang sebagaimana kondisi di lapangan.

“Kita minta jangan ada lagi pembangunan di sana sebelum kami turun meninjau langsung. Karena kalau kita lihat dari gambar yang ada ini bukan lagi berbentuk ruko tapi lebih mengarah kepada konstruksi sebuah gudang. Jelas ini melanggar aturan dan kita minta jika menyalahi aturan harus dibongkar,” tegas Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan masyarakat, Dinas TRTB, dan Lurah Medan Tembung, Senin (11/1).

Sabar juga mengingatkan, agar pihak kelurahan tidak bisa tutup mata dengan keberadaan bangunan-bangunan yang menyalahi aturan di lingkungan mereka. Permintaan itu menyusul pengakuan Lurah Medan Tembung, Sukmawati yang mengaku tidak mengetahui dan tidak dapat menjelaskan keberadaan bangunan yang menjadi topik pembicaraan.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Komisi D, Jumadi S.Pdi yang mengatakan kalau berdasarkan foto yang diterima pihaknya, bangunan tersebut jauh dari bentuk sebuah ruko. Oleh karenanya Jumadi setuju, Komisi D turun kelapangan untuk mengeceknya secara langsung.

“Kalau dari bentuknya ini jelas bukan ruko. Kita perlu kelapangan ini Ketua untuk mengecekanya. Jika terbukti melanggar TRTB harus mengambil sikap tegas untuk membongkarnya,” tegasnya.

Sementara itu Kabid Pengendalian TRTB Kota Medan didampingi Kasi Pengawasan, Darwin, mengakui kalau pihaknya mengeluarkan izin untuk pembangunan dua unit ruko. Indra pun mengaku tidak mengetahui kalau dilokasi tersebut dibangun gudang. Oleh karenanya Indra setuju untuk sama-sama meninjau kelapangan, memastikan apakah dilokasi tersebut dibangun ruko atau gudang.

Sementara itu perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan Formes Otti, Saifuddin Batubara, mengaku bahwa berdasarkan temuan mereka di lapangan, pembangunan jelas bukan dalam bentuk ruko tapi lebih mengarah kepada gudang. Inilah dibuktikan dari kontruksi bangunan yang hanya berupa tiang-tiang baja dan bukan fisik dari ruko.

“Kami setuju jika anggota dewan yang terhormat akan meninjau ke lapangan. Karena dapat kami pastikan kalau bangunan itu bukanlah ruko tapi untuk pergudangan,” paparnya.

Rapat tersebut di hadiri anggota komisi lainnya seperti Beston Sinaga, Sahat Simbolon dan Dame Duma Hutagalung. (BS)