Gempur Pelaku Narkoba, Timsus Polres Padangsidimpuan bekuk pengedar Sabu di Pijor Koling

 

P. Sidimpuan,Sumut24

Tim khusus Unit 7 Polres Padangsidimpuan, lagi lagi menunjukkan Kinerjanya dan kembali berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial ES Als Ari (24) warga Jln. Jend. AH. Nasution Kelurahan Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, Rabu, (13 Juli 2022 ) sekira pukul 21.00 wib

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa bakal ada transaksi narkoba di jalan H. T Rizal Nurdin (by pass) tepatnya di halte depan Kantor Dinas Perhubungan, ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK melalui Kasat Narkoba

Ternyata informasi itu benar, setelah dilakukan Penyelidikan Team bergerak dan sampai di Halte tersebut melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, dengan cepat Timsus langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan namun Pelaku ES Als Ari (24) berusaha untuk membuang atau menjatuhkan bungkusan plastik warna putih bening yang didalamnya berisi satu kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu,” paparnya

Kasat Resnarkoba mengungkapkan, tersangka tidak bisa berkelit ketika ditunjukkan barang bukti berupa sabu. Saat itu pelaku berada didalam Halte hendak menunggu seseorang untuk transaksi narkoba kemudian lanjut AKP Samaillun, team berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastic klip transfaran yang diduga berisi narotika golongan I jenis shabu seberat 0.58 (nol koma lima puluh delapan) gram, 1 (satu) buah Sepatu merk NIKE warna Hitam Putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A 15, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 2 (Dua) buah plastic klip tranfaran kosong, 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna Mild, 1 (satu) Unit Sp.motor Yamaha X-Ride beserta kunci nya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari mana Pelaku mendapatkan narkotika Jenis shabu tersebut