MEDAN |SUMUT24
Anggota DPRD Padangsidempuan, Timbul P Simanungkalit mengantar langsung pengaduan adanya penggelapan pajak setoran reklame di Dinas PPKAD Kota Padangsidempuan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), Senin (25/01).
Pengaduan diterima langsung Kasi Penkum Kejatisu Bobby Sandri didamping staff Penkum Kejatisu, Syahbudi yang berlangsung diruang Penkum Kejatisu.
” Akibat penggelapan pajak ini diduga Negara dirugikan Rp 1 Milyar lebih pada tahun 2014,” ungkapnya.
Timbul menyatakan terungkapnya kasus ini, bermula dari laporan pendapatan asli dari reklame yang disampaikan Dinas PPKAD kota Padangsidempuan hanya sebesar Rp 232 juta lebih, tentunya ini bertolak belakang dari bukti pembayaran pajak oleh PT HMS perusahaan rokok yang disetorkan kepada PPKAD Padangsidempuan sebesar Rp 200 juta.
Lebih lanjut Timbul mengatakan, itu baru untuk satu perusahaan rokok saja, berdasarkan data yang diperoleh ada 12 perusahaan rokok dan perusahaan operator seluler.
Ditambahkannya, pihaknya juga menerima pengaduan bahwa oknum Kasi Pajak dan Bagi Hasil DPPKAD Padangsidempuan, Henry Afandi, pada 2015, pernah meminta pengiklan operator XL pajak reklame Rp 81 juta dan Simpati sebesar Rp 98 juta ke rekening pribadi temannya.
” Adapun modus yang dilakukan yakni tidak menyetorkan sama sekali pajak reklame dan menyetorkan sebagian pajak reklame atau pajak 1 tahun dilaporkan 4 bulan yang seharusnya dibayar sesuai perda,” ungkapnya
Temuan lainnya, belum lagi pajak yang seharusnya dibayar setahun akan tetapi hanya dibayar 4 bulan dan ada dugaan pihak Dinas PPKAD mengkomersilkan Billboard kepada pihak pengiklan dengan kontra yang tidak jelas.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu, Bobby Sandri menegaskan laporan yang diajukan oleh wakil rakyat tersebut, nantinya segera ditindaklanjuti untuk proses penyelidikan.
Anggota DPRD Sidempuan Optimalisasi APBD Kerugian Rp 1 milyar 211 juta PAD tahun Kalau dari satu perusahaan rokok 200 juta
Korupsi 2014 12 perusahaan rokok.(Iin)
Home Hukum