Dugaan Korupsi di SMK Negeri Binaan Prov Sumut, 4 Bulan Ditahan Dua Tersangka Belum Diadili

MEDAN|SUMUT24

Sudah hampir empat bulan ditahan, kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut yang ditahan di Rutan Klas Ia Tanjung Gusta Medan, hingga saat ini belum diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua tersangka tersebut, yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut. Para tersangka itu, ditahan oleh penyidik Kejari Medan pada Senin, 30 Nopember 2015, lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah saat dikonfirmasi, hanya mengatakan berkas dua tersangka masih berstatus tahap II. Namun, dia belum bisa memastikan kapan berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili.

“Berkas kedua tersangka sudah kita siapkan, yakni M. Rais dan Riswan sudah masuk pada tahap II dan akan segera kita rampungkan untuk bisa di kirim ke Pengadilan,” ujar Haris Hasbullah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/3) siang.

Kembali lagi, Haris menyampaikan akan segera dilimpahkan berkas tersangka ke PN Medan.”Berkas keduanya akan segera kita siapkan agar secepatnya kita limpahkan ke PN Medan,” ungkapnya

Disinggung terkait berkas Kepala Dinas Pendidikan Sumut, M Masri sudah sampai mana. Haris enggan banyak komentar. Meski M Masri sudah ditahan sejak tanggal 4 Febuari 2015, lalu. Tapi, belum jelas kapan mantan orang nomor satu Disdik Sumut itu untuk diadili.

“Kalau dia (Masri) masih menyiapkan kelengkapan berkas. Ya ini sudah ke tahap II juga, akan sesegera mungkin kita limpahkan ke PN,” ucap Haris.

Saat ditanya kabar akan adanya penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka yang dilakukan pihak Kejari Medan. Haris membantah hal tersebut.”Belum ada kita tangguhkan, mereka masih ditahan untuk mempermudah penyiapan berkas para tersangka secepatnya,” ungkap Haris tegas.

Untuk diketahui, dalam kasus ini. Penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni M. Masri, Muhammad Rais MPd, dan Riswan SPd. Dimana, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Kemudian, penetapan tiga tersangka tersebut dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi barang. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak. Kasus ini, terungkap atas laporan masyarakat dan ditindak lanjuti Pidsus Kejari Medan.

Sedangkan, Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Untuk hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini.(Iin)