Anggaran Sudah “Mati” Proyek Pembangunan Ruang Kelas SMP 1 Langsa Jalan Terus

LANGSA I SUMUT 24
Meskipun per-31 Desember 2015 segala bentuk proyek stop pekerjaannya karena sudah mati (tutup) anggaran namun tidak dengan pembangunan ruang kelas berlantai 2 sekolah SMP Negeri 1 Langsa, hingga saat ini terus dikejar kesiapan bangunan fisiknya.
Padahal proyek yang bersumber dana Otsus tahun 2015 yang dikerjakan oleh pelaksana CV Ferry Aceh Petroloen bernilai Rp 872 juta lebih itu sebagai perencana CV Mitra Raya Consulltant dan badan pengawas CV Tim Muda Reka Cipta itu harus selesai dikerjakan pada 26 Desember 2015 sesuai kontrak kerja No.44/SP/602.1/OTSUS/DISDIK/2015.
Kepala Dinas Pendiddikan dan Pengajaran Kota Langsa, Drs H Saifuddin Rajali, MM ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (6/1 ) sore dikantornya mengakui dan membenarkan bahwa pekerjaan bangunan ruang kelas berlantai 2 sekolah SMP Negeri 1 tersebut masih terus dikerjakan, malah menurut kabar dikebut siang malam.
Namun secara tegas dikatakan, Saifuddin Rajali bahwa bangunan proyek yang dikerjakan CV. Ferry Aceh Petroloen tersebut akan dibayar sesuai volume fisiknya ketika tepat di 31 Desember 2015, diluar itu tidak dibayarkan, penegasan ini juga sesuai dengan instruksi Wali Kota Langsa.
Begitupun kata Saifuddin, pembayaran persentase sisa volume pekerjaan bisa diajukan nantinya pada anggaran perubahan, itupun jika secara teknis dibenarkan.
Untuk jelasnya, Saifuddin sarankan agar menemui Sekretarisnya M Syarif S.Pd yang secara tehnis membidangi paket proyek tersebut.
Namun menurut M Syarif S.Pd Sekretaris Dikjar Kota Langsa diruang kerjanya menegaskan, pembayaran paket pekerjaan pembangunan ruang kelas berlantai 2 SMP 1 tersebut akan dibayar sesuai volume persentase yang telah dikerjakan oleh kontraktor hingga per 31 Desember 2015.
Jika proyek pembangunan itu terus dikerjakan oleh pemenang kontrak hingga 100 persen itu resiko mereka dan tidak kita bayarkan, tandasnya.
Syarif menilai, mungkin saja sipemborong menyiapkan pekerjaannya 100 persen itu untuk menjaga nama baik perusahaan dari ancaman peringatan (blacklist).
Jika itu terjadi perusahaannya akan sulit untuk mengikuti dan memperoleh tender proyek terbuka kedepan, sebut Syarif menjelaskan. (Han).