DPRD Medan Sahkan Perda Limbah B3

MEDAN|SUMUT24
Pemerintah Kota Medan melalui Badan Lingkungan Hidup diminta bersikap tegas dan konsisten, dalam menyikapi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai peraturan yang ada.

Sebab berdasarkan fakta, Pemko Medan dinilai masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan.

Demikian pandangan Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan yang dibacakan Hendrik Halomoan Sitompul, dalam sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), di ruang sidang paripurna DPRD Medan, Selasa (19/1).

Menurut FPD hal itu dapat dilakukan dan dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada pada BLH.

“Selain itu kami juga meminta dengan diberlakukannya perda tentang Pengelolaan Limbah B3 dan atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3, harus diikuti dengan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha atau kegiatan yang dilakukan,” kata Hendrik seraya menyebutkan agar draf Ranperda hasil pembahasan Pansus dapat diputuskan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Rajudin Sagala mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Pemko Medan melakukan audit ke seluruh jajaran BLH yang dinilai lemah dalam pengawasan Perda dimaksud. Pihaknya berpendapat Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah yang selama ini ada ‘mandul’ saat penerapan di lapangan.

“Apalagi berdasar fakta yang kita tahu, BLH sering kali kewalahan dalam hal pengawasan. Kemudian kurang koordinasi dengan SKPD terkait seperti Dinas TRTB. Kepada wali kota kiranya dapat menjembatani persoaln ini,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ratna Sitepu, juru bicara dari Fraksi Hanura mengimbau, sebelum penerapan Perda ini, kiranya Pemko Medan dapat mensosialisasikan kepada badan usaha atau individu terkait bahaya limbah B3. Di sisi lain pihaknya berpendapat kalau kinerja BLH selama ini terkesan tebang pilih untuk menindak perusahaan yang dengan sengaja melanggar aturan.

Menanggapi pandangan itu, Penjabat Wali Kota Medan, Randiman Tarigan, menyambut baik usulan yang diajukan anggota dewan dari masing-masing fraksi. Ia pun berterimakasih atas persetujuan DPRD Medan terhadap produk hukum baru tersebut.

Dengan disetujuinya payung hukum ini, menurutnya dapat menjadi acuan bagi Pemko Medan dalam rangka meneliti dan menelaah pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditetapkan. Randiman juga menginstruksikan agar BLH dapat menjadikan Perda ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.(BS)