Diduga Istri Kabur, Anak Tiri Jadi Lampiasan hingga luka Memar di Padangsidimpuan, Ini Keterangan AKBP Dudung Setyawan

P.Sidimpuan | Sumut24.co

Seorang ayah di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara tega menganiaya anak tirinya hingga babak belur. Ironis…penganiayaan yang dilakukan tersangka AHH (30) warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua ini disebabkan ibu korban kabur dari rumah.

Informasi yang dihimpun wartawan, aksi penganiayaan terhadap korban KZ setelah korban bercerita kepada tetangganya. Kala itu, tetangganya melihat tubuh korban yang berusia 8 tahun tersebut dipenuhi luka memar.

Alhasil, pihak tetangga pun menanyakan kenapa tubuhnya seperti itu. Dengan polosnya, korban bercerita kalau dirinya dipukul ayah tirinya dengan menggunakan kayu dan asbak rokok setelah ibunya pergi meninggalkan rumah

Mendengar pengakuan korban, pihak tetanggapun membuat laporan ke polres Padangsidimpuan. Mendapat laporan tersebut, Unit PPA ,petugas Dinas P3A Kota Padangsidimpuan,dan Lembaga Burangir (perlindungan Anak dan perempuan) Serta Tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung mengamankan tersangka

Namun Pada Saat proses Penangkapan pelaku melihat kedatangan polisi dan sempat melarikan namun Atas kegesitan personil berhasil membekuknya dan pelaku sempat berteriak minta tolong kepada Orangtuanya ” Tolong Au umak ” , (tolong Aku bu) katanya, namun hal itu tidak di peduli kan petugas karena petugas mendapat dukungan dari Masyrakat sekitar atas penangkapan itu

“Saat ini, tersangka telah kita amankan dan tengah dimintai keterangannya,” ucap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung SE, MM kepada wartawan, Sabtu (11/11/23).

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, saat ini korban telah diamankan oleh pihak UPPPTD Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan.

“Korban mengalami luka dibagian kening dan hidung, kemudian kepala sebelah kiri dan kanan dalam keadaan memar dan lebam serta pada bagian punggung juga memar dan lebam. kini ini korban telah diamankan Dinas Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak Kota Padangsidimpuan,” pungkasnya

Namun, sampai sekarang kata AKP Maria Marpaung pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari penyebab permasalahan tindak kekerasan terhadap Anak Tersebut Yang sebenarnya

“Diduga pelaku kesal terhadap Istrinya yang kabur dari rumah , tapi kita masih menelusuri permasalahan yang ada, nanti akan kita periksa kembali untuk mencari tau kenapa pelaku sampai tega melakukan kekerasan terhadap anak tirinya ini,” ungkapnya.

Atas perbuatan ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Sesuai Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tetang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.,terang AKP MARIA.zal