Dapat Kecaman Elemen Masyarakat, OKNUM ANGGOTA DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN RAMBAH HUTAN TAPSEL

PADANGSIDIMPUAN| SUMUT24
Adanya perambahan hutan di Desa Aek Sabaon Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga dilakukan oknum pejabat pemerintahan Kota Padangsidimpuan, Pemkab Tapsel dan pengusaha secara koorporasi, mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat dan juga DPR – RI.
Sesuai dengan pantauan SUMUT24 dengan beberapa awak media yang di dampingi Dinas Kehutanan Tapanuli Selatan, Selasa (17/5) ke daerah perambahan Aek Sabaon untuk melakukan GPS dengan mengantongi Surat Perintah Tugas dari Kehutanan (SPT).
Dari hasil GPS Dinas Kehutanan Tapsel yang diambil dari beberapa Koordinat lahan perambahan di desa Aek Sabaon terlihat jelas ada beberapa lahan yang dirambah masih status Hutan Peoduksi Terbatas ( HPT ), dengan keterangan peta hasil GPS, gambar putih HPL , kuning HPT merah dengan status Hutan Margasatwa.
Beberapa masyarakat yang dijumpai salah satu masyarakat Aek Sabaon yang tidak mau dikorankan namanya mengatakan kepada awak media . ” Dengan adanya perambahan hutan di lokasi yang rencananya akan dijadikan perkebunan Kopi Ateng, kolam, bangunan permanen dan juga bangunan jalan sangat mengkwatirkan kepada kami selaku masyarakat, khususnya debit aliran air untuk sawah kami, jelasnya.
” Selain dari debit air ke sawah kami, dengan perambahan tersebut selaku masyarakat kami juga takut terjadi banjir bandang, mengingat perambahan tersebut berada di atas desa kami ini, bang,” terangnya.
Begitu juga saat di komfirmasi Ketua Komisi VII DPR – RI H.Gus Irawan Pasaribu SE,Ak,MM,CA dari Partai Gerindra usai penyerahan Handtraktor kepada Poktan di Dinas Pertanian Tapsel, Selasa lalu, mengatakan , perambahan hutan akan mempengaruhi keseimbangan alam, merusak ekosistem, serapan air dan juga aliran air ke persawahan masyarakat mengingat program pemerintah sekarang ini supaya sawah lebih digiatkan dan ditingkatkan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejateraan masyarakat, sebutnya.
Aktivis kota Psp Sabar M.Sitompul. ketika di konfirmasi Sumut24 mengatakan sangat menyesal dan mengutuk perbuatan OKNUM ANGGOTA DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN INDAR SAKTI Tanjung tega merambah hutan Tapsel. Disebutkannya bahwa pada UU .No.41 Th.1999 tentang kehutanan pada pasal 50 ayat 3 disebutkannya setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan apabila dilakukan oleh dan atas nama badan hukum, badan usaha tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya baik sendiri mau pun bersama sama.
Kepada para wartawan Gus Irawan juga menyinggung apakah kegiatan yang terlaksana di lokasi tempat perambahan tersebut (Aek Sabaon), sudah memiliki izin dari pemerintah, karena semuanya mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), cetusnya Gus Irawan . (Kim)