MEDAN | SUMUT24
Penjambret yang diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan yang berinisial SS berhasil ditangkap di Jalan Tembung Pasar VIII tepat di Pasar Gambir sekitar pukul 04.00 Wib. Dalam sehari, jambret ini mengaku memperoleh Rp1.500.000.
“Saat menjambret di Jalan Perintis Kemerdekaan, Aku dapat Rp1.500.000. Uang tersebut aku dapatkan dari satu tas yang berwarna coklat. Adapun yang berhasil aku dapatkan seperti satu unit Hanphone dan Sim A, Sim C, NPWP, KTP,” Ucap SS saat di tanyain wartawan SUMUT24 di Polresta Medan, Selasa (26/1).
Namun hasil penjamberetan tersebut bukan dinikmatin nya sendiri, namun dibagi dengan rekanya berinisial AL salah satu DPO Polresta Medan. Dalam melakukan pencurian tersebut untuk mendapatkan hasil pencurian, tersangka mengunakan satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU yang berwarna Hitam, untuk melakukan aksinya tersangka jarang dipergokin oleh kepolisian maupun warga yang sedang melintasin di daerah tersebut.
“Saya Melakukan aksi tersebut melihat keadaan jalan yang sepi dan biasa saya lakukan saat Subuh, sekira pukul 05.00 Wib, jadi saat setiap hari kami liat warga yang melintas di jalan tersebut melihat korban mengunakan sepeda motor dan berjalan perlahan lahan, kemudian kami pepetkan sepeda motor kami dengan sepeda motor dan menodong senjata untuk menghentikan kendaraan dan menarik tasnya tersebut. Terkadang kami liat Korban sampai terjatuh dan terluka,” Lanjutnya.
Sedangkan,Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono mengatakan kepada SUMUT24, penjambret tersebut SS sering melakukan aksinya di Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Terkadang Tersangka pun bukan hanya 1 kali sehari melakukan aksi penjambret yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan tersebut, namun dia melakukan 3 kali atau pun lebih, dengan banyaknya mendapatkan hasil rampokannya tersebut, mereka terkadang berfoya foya pesta Narkoba dengan beberapa rekan nya. (RC)