MEDAN | SUMUT24
Kasus Center Poin tiba-tiba merebak kembali. Hal itu terjadi seiring segerombolan mahasiswa mendemo Pemko Medan, Senin (18/1). Mereka meminta agar Center Poin dirubuhkan.
Gerakan mahasiswa Alwasliyah ini mengugah ingatan kita terhadap gedung megah yang berdiri kokoh di jalan Jawa atau Irian Barat tersebut. Meski pihak PT Agra Citra Kharisma (ACK) sudah dinyatakan kalah atas alas hak tanah di jalan Jawa tersebut, namun diduga kuat, gedung itu masih dikelola oleh PT ACK dan dilindungi pihak-pihak tertentu.
Padahal Mahkamah Agung juga sudah mengeluarkan putusan berkekuatan tetap, agar bangunan Center Point Medan segera dieksekusi (dirubuhkan). Namun salinan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah setahun lebih turun, bangunan Center Point tak juga dieksekusi Kejaksaan dan pihak Pengadilan.
Pengamat hukum, Dosen Hukum Pancabudi Agus Adhary saat dikonfirmasi, Senin (18/1) malam mengatakan, kasus Center Poin yang dikabarkan akan disita pihak Kejagung harus menunggu perintah dari pengadilan untuk menjalankan eksekusi penyitaan.
Dikatakan Agus, dalam kasus center poin ini yang paling dominan atau yang berwenang yakni Pengadilan. Jadi apabila pihak Kejaksaan ingin menyita gedung center poin maka tunggu perintah dari pengadilan dulu.
“Kasus ini perdata karena adanya penyitaan lahan ataupun gedung maka ini wewenang pengadilan untuk memerintahkan kejaksaan untuk penyitaan,” ujar nya.
Ditambahkannya jika gugatan perdata dari PT KAI maka Pengadilan yang harus turun tangan bukan langsung kejaksaan. Namun jika PT KAI melaporkan adanya kasus pidana baru ini pihak penyidik yang berwenang.
“Nah, kecuali ini ada kasus pidana berarti harus ada melibatkan penyidik,” pungkasnya.
Sementara aktivis Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara mendesak Pemko Medan segera membongkar bangunan Centre Point di Jalan Jawa Medan. Pasalnya, menurut mereka Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain mendesak Pemko Medan segera membongkar bangunan Centre Point, mereka juga minta aparat penegak hukum mengusut tuntas oknum-oknum yang melakukan penyuapan terkait pengamanan gedung Centre Point.
“Kami juga minta agar Direktur PT ACK ditangkap atas dugaan korupsi pengalihan tanah milik PJKA (sekarang PT KAI) menjadi HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982 dan penerbitan HGB (Hak guna Bangunan) tahun 1994, serta pengalihan HGB tahun 2004 dan perpanjangan HGB tahun 2011,” kata Abdul Razak.
Pj Walikota Medan, Randiman Tarigan menjelaskan pihaknya akan mempelajari apa yang menjadi tuntutan para mahasiswa.
“Kita harus melalui prosedur hukum. Apalagi saat ini masih ada fakta hukum yang masih berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Jadi kita masih menunggu apa hasilnya nanti dari Kejagung,” ujar Randiman.
Handoko Lie tak Lagi di Lapas?
Dalam kasus lahan Jalan Jawa Medan yang dikuasai pihak PT Agra Citra Kharisma (ACK), kejaksaan Agung telah menahan bos perusahaan real estate itu, Handoko Lie. Juga menahan eks Walikota Medan, Rahudman Harahap karena menjual aset (lahan) negara itu mencapai Rp 36 miliar pada PT ACK yang disebut perusahaan anak cabang milik pengusaha nasional, Tommy Winata.
Diketahui, bos Center Point, handoko Lie sudah ditahan pihak Kejagung sejak hampir dua tahun lalu. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya bos perusahaan pemilik bangunan Centre Point yang berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa itu dua kali mangkir dari panggilan.
Karenanya, begitu memenuhi panggilan Kejagung, anak kandung dari mafia tanah dan bagunan di kota Medan, Ishak Charlie, itu pun ditahan Kejagung. Walau, belakangan beredar rumor kalau Handoko yang ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah keluar dengan status pembantaran dengan dalih sakit.
Selain menahan Handoko, Kejagung juga melakukan penahanan eks Walikota Medan, Rahudman Harahap dalam kasus ini di Lapas Cipinang. Sedangkan eks Walikota Medan Abdillah yang juga sudah setahun lebih ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus aset PT KAI Jalan Jawa itu, sampai kini belum ditahan.
“Penyidik Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Handoko Lie (Direktur PT Arga Citra Kharisma). Beliau merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan tanah milik PJKA (sekarang PT KAI) menjadi HPL (hak pengelolaan lahan) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan HGB (Hak Guna Bangunan) tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011,” kata Amir, juru bicara Kejagung, seperti dikutip dari laman online. (iin/bbs)