LANGKAT | SUMUT24
Salah seorang penumpang bus Pusaka BL- 7716 PB kini mendekam di sel tahanan Polisi. Tersangka ditangkap karena kedapatan membawa tiga paket sabu dan setengah kilogram ganja.
Tersangka DI alias Dedi (35) warga Dusun Teladan Lorong Arfan Yahya Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Aceh, diamankan saat petugas menggelar sweping di pos perbatasan Pos Pol Polsek Besitang, Rabu (13/1) sekira pukul 03.30 WIB.
Informasi diperoleh wartawan, dinihari itu seperti biasa personel menggelar sweping guna mencegah masuknya peredaran narkoba yang kian marak di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) NAD-Medan, persisnya di pos perbatasan Pos Pol Polsek Besitang.
Kemudian petugas melakukan penyetopan bus penumpang umum dari Aceh menuju Medan yang sedang melintas di lokasi sweping. Didalam kendaraan itu personel satu persatu memeriksa setiap orang serta barang bawaannya.
Saat itu, petugas melihat pria yang mencurigakan, karena tampak gelisah dengan kehadiran pihak kepolisian. Selanjutnya personel meminta tersangka untuk membuka tas miliknya ternyata didalamnya terdapat beberapa paket sabu dan ganja.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, MH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan, ketika ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (13/1) membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap, dinihari tadi, di perbatasan Pos Pol oleh personel Polsek Besitang, karena membawa narkoba,” ujar Ridwan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti narkoba dan uang Rp 100.000 telah digelandang ke Mapolsek Besitang. Sementara tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang warga di Lhokseumawe dan akan dijual ke Brastagi. “Aku baru bercerai dengan istri bang,” ujarnya. (wit/Tra)