MEDAN | SUMUT24
Berkas tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan, dengan nilai pencairan dana sebesar Rp 27 miliar tengah digodok oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal itu, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bobbi Sandri. Dia menyebutkan sejumlah agenda penyidikan sudah dipersiapkan untuk proses penyidikan kasus tersebut.
“Masih progres penyidikan dan pemberkasan berkas para tersangka,” ucap Bobbi Sandri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1) siang.
Untuk kegiatan penyidikan selanjutnya. Bobbi Sandri mengatakan menunggu dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.”Kita lihat nanti strategi penyidikannya. Intinya, penyidikan masih terus berlangsung ini,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 Medan itu sebagai tersangka, OK Khaidar Aswan. Dia tak sendirian, jaksa juga menetapkan mantan Kepala Cabang berinisial W dan N selaku Accounting Officer (AO) BSM Cabang Medan sebagai tersangka.
“Ketiganya resmi jadi tersangka pada tanggal 1 April 2015, lalu,” tegas Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan H.
Lanjut Novan, penetapan tersangka ini dilakuan setelah hasil penyidikan dan pengembangan sebelumnya terkait kasus korupsi kredit fiktif Kopkar Pertamina di Bank BRI Agro Jalan S Parman Medan. “Setelah kita lakukan pengembangan ternyata kita temukan kredit fiktif lainnya di Bank BSM,” ujarnya.
Modus korupsi yang dilakukan Khaidar Aswan di BSM sama saat melakukan pengajuan kredit di BRI Agro. Dimana Asisten Senior Supervisor Aset Pertamina Sumbagut itu memalsukan dokumen-dokumen anggota koperasi karyawan.
“Motif korupsinya (BSM) hampir sama dengan yang di BRI Agro. Peran Khaidar mengajukan kredit dengan memalsukan dokumen-dokumen anggota koperasi karyawan ke BSM. Setelah pengajuan itu, uang tersebut digunakannya sendiri,” jelasnya.
Begitu juga, penyidik juga telah menemukan dugaan pengajuan fasilitas kredit fiktif yang dilakukan Khaidar dengan kerugian Rp 27 miliar di tahun 2011 lalu.
Untuk kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dari pihak BSM. Dimana proses penyidikan dalam kasus ini bersamaan dengan proses penyidikan terhadap BRI Agro.
Dari total kredit yang dikucurkan BSM kepada Kopkar Pertamina Rp 27 miliar, namun terjadi kemacatan dalam pembayaran cicilan termasuk bunga sehingga dugaan sementara negara dirugikan Rp 11,9 miliar.
“Untuk proses selanjutnya, saat ini kita telah melakukan kordinasi dengan tim ahli perbankan dan keuangan apakah ini masuk kategori kerugian negara atau tidak, karena berkaitan dengan status penyertaan saham pemerintah kepada pihak Bank Syariah Mandiri,” tuturnya.
Sementara itu, OK Khaidar Aswan, dihukum 11 tahun kurungan penjara pada kasus korupsi kredit fiktif BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/1) sore.
Selain hukuman penjara, Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar denda Rp 500 juta, subsider 8 bulan penjara. Dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara dalam kasus korupsi ini, sebesar Rp 16,7 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Pada sidang itu, majelis hakim juga membacakan amar tuntutan terhadap Sri Muliani selaku mantan Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman dan Bambang Wirawan selaku mantan Account Officer BRI BRI Agro KCP Jalan S Parman (seluruhnya, berkas terpisah).
Untuk, Sri Muliani dijatuhkan hukuman dengan 5 tahun kurungan penjara. Dengan Denda 250 juta, subsider 4 bulan penjara. Dimana, vonis tersebut lebih ringan dari JPU, selama 7 tahun penjara. Kemudian, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 10 bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Bambang Wirawan divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara. Kemudian, hakim menginstruksikan terdakwa untuk membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.(iin)