Bandar Sabu Desa Bogak Ditangkap Polisi

LIMAPULUH | SUMUT24
Ilham (18) warga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara sebagai bandar sabu-sabu yang sudah lama jadi target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Batubara berhasil ditangkap.
“Pelaku ini sudah lama menjadi incaran petugas atas peredaran sabu diwilayah Desa Bogak dan sekitarnya,”kata Kapolres Batubara melalui Kasat Narkoba AKP Edison Siagian SH, didampingi anggotanya kepada SUMUT24, Senin (18/1) di Mapolres setempat.
Gerak – gerik atas aktivitas pelaku sebagi penyalahgunaan narkotika sudah lama tercium petugas hasil pengembangan beberapa tersangka narkoba yang terlebih dahulu ditangkap diwilayah Kecamatan Tanjung Tiram. Namun baru ini berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat usai mereka melakukan transaksi jual beli narkotika.
Diceritakan Siagian, besama badar juga ditangkap, Dedi Saputra (33) warga desa yang sama sebagai pengantar pesanan sabu. Saat itu keduanya sedang mengendarai sepeda motor Honda Scopy tanpa Plat di sekitaran Desa Bogak pada, Minggu (17/1) sekitar pukul 17.30 wib.
Dari keduanya petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu yang dibungkus dalam plastik transparan sedang dan dua bungkus dalam plastik klip ukuran kecil dengan berat tolal keseluruhan 22 gram sabu, satu buah hp merk Samsung dan satu sepeda motor Scopy tanpa Plat. Pelaku Dedi Saputra memegang 1 paket dengan berat 2 gram dan sisanya 20 gram didapat dari Ilham.
“Para pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika”. ucap Kasat mengahiri. (jo)