KISARAN | SUMUT24
Seorang ayah, AFS (46) warga jalan Diponegoro Gang Perak Kisaran, tega mencabuli anak kandungnya yang masih belia ZF (9) dan masih duduk dibangku kelas tiga SD, Perlakuan cabul dilakukan tersangka sejak bulan Agustus 2015 yang lalu dengan alasan rindu terhadap istrinya Roslina (43) yang bekerja di Malaysia. “äku khilaf bang, aku melakukannya karena teringat istriku,” kata AFS diruang tahanan Polres Asahan, Rabu (20/1).
AFS mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukannya pertama kali saat anaknya yang sedang tidur dikamar pada sore hari. Dia memulai aksinya dengan memeluk dan mencium korban layaknya seorang ayah yang rindu terhadap anaknya. Ketika anaknya terbangun dia melakukan aksinya dengan rayuan dan meraba tubuh termasuk organ intim. “saat melakukan, aku membayangkan wajah istriku,” ujarnya
Dia mengaku, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali sampai akhirnya tergiur untuk menyetubuhi anak keenamnya. “kalau berhubungan badan, baru satu kali,” akuinya.
Menurutnya, perbuatan tersebut dilakukan tanpa paksaan meski mengancam ZF untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.
Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja Sik, didampingi Kasatreskrim AKP Anderson J Siringoringo mengungkapkan bahwa tersangka dilaporkan oleh Abdul Roni Sirait (24) anak pertama tersangka. “Tersangka dilaporkan oleh anaknya yang pertama sekitar pukul 1 dini hari (20/1),” kata Anderson.
Dari keterangan Roni, Anderson menjelaskan, perbuatan tersangka diketahui berawal ketika ZF merintih setiap selesai buang air kecil. Kemudian, dia (Roni) menanyakan penyebab sakit yang dialami adik bungsunya tersebut. Dari keterangan ZF diketahui bahwa orang tuanya (AFS) telah melakukan hubungan badan kepada adiknya. “Setelah memperoleh dari keterangan adiknya (ZF), Roni langsung melapor, dan malam itu juga kita mengamankan tersangka,” ungkapnya.
Anderson mengatakan, atas aksi bejatnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang Undang (UU) RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 pasal 81 ayat 3 tentang persetubuhan anak, dan pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2012. “ancamannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga,” pungkasnya
Kepala bidang pemberdayaan perempuan dan anak BPPKB Kabupaten Asahan Sri Umiyarsih SH mengatakan akan mempelajari kasus tersebut mengenai tingkat trauma yang dialami korban
Pihaknya melalui Komisi Perlindungan Anak Asahan (KPAA) akan mendampingi korban dan memfokuskan penanganan trauma kepada ZF, hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rasa trauma mendalam yang dialami oleh korban.
Pendampingan psikologis akan dilakukan untuk menanggulangi dampak lanjutan seperti tidak mampu bersosialisasi dengan lingkungan dan mematikan kreatifitas sang anak. “Kita melalui KPAA akan segera mendampingi,” Tegasnya. (teci)