APBN 2010 Tiga Terdakwa DAK Taput Dituntut 18 Bulan Penjara

MEDAN |SUMUT24
Ketiga terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara bersumber dari APBN tahun 2010 yang merugikan Negara sebesar Rp 118 juta untuk rehabiltasi gedung sekolah dituntut masing- masing selama 1 tahun 6 bulan penjara di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juleser menuntut ketiga terdakwa yakni mantan Kadis Pendidikan Taput selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Drs Joskar Limbong, PPTK Arifin Simamora, dan Konsultan Pengawas Imer Budi Aritonang dengan berkas terpisah.
” Meminta majelis hakim untuk menuntut ketiga terdakwa dengan masing- masing penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan meminta ketiga terdakwa membayar kekurangan UP sebesar Rp 90 juta dan jika tidak membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan kurungan,” ungkap jaksa dihadapan majelis hakim
Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa mengatakan dalam kasus ini kerugian negara sudah diganti sepenuhnya ketiga terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi pada 11 Februari depan.
Dalam kasus DAK Dinas Pendidikan tahun 2010, Joskar, Arifin dan Immer ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kekurangan volume pekerjaan di 9 dari 74 sekolah penerima dana DAK di tahun 2010 tersebut yang berdampak kepada kerugian keuangan negara.
“Dan laporan hasil pemeriksaan BPK juga memerintahkan, kontraktor yang mengerjakan 9 sekolah penerima DAK yang kekurangan volume, harus mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kekurangan volume pekerjaan itu. Yang kalau ditotal jumlahnya sekitar Rp118 juta,” ujarnya.
Diketahui dari hasil pemeriksaan rehap gedung untuk 74 sekolah tersebut, ditemukan penyimpangan di 9 sekolah yang pengerjaannya telah selesai 100 %. Kesembilan sekolah tersebut, SMPN 2 Tarutung dengan nilai proyek Rp 554 juta, SMPN 2 Pahae Jae Rp 227 juta, SMPN1 Pahae Julu Rp 415 juta, SMPN1 Pangaribuan 415 juta, SMPN2 Siborongborong Rp 227 juta, SDN 173233 Garoga Rp 123 juta dan SDN 174573 Hutaraja Rp 123 juta, SDN 173271 Siborongborong Rp 123 juta dan SDN 173300 Lumban Tonga Rp 123 juta.
Taufik mengatakan, kerugian negara dari kasus tersebut belum diketahui jelas dan masih menunggu hasil dari BPK Provinsi. (Iin)