Alasan Sakit Liberty Pasaribu Gagal Diserahkan ke Kejatisu

MEDAN | SUMUT24
Mantan Bupati Tobasa (Toba Samosir), Liberty Pasaribu, tak jadi diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Pasalnya, tersangka dugaan korupsi DAK/DAU Tahun 2004 sebesar Rp 3 miliar itu mengaku sakit.
“Seharusnya, Rabu, tersangka Liberty Pasaribu sudah kita serahkan ke Kejatisu, namun tadi pagi ada surat pemberitahuan ke kita melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, bahwa kliennya itu tidak bisa datang karena sakit,” kata Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Frido Situmorang, Rabu (10/2).
Namun, kata Frido, Liberty berjanji kooperatif akan datang pada Rabu (17/2) depan ke Poldasu untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.
Dijelaskannya, pihaknya baru melayangkan panggilan pertama setelah mereka menerima surat pemberitahuan bahwa berkas pemeriksaan sudah P21 (lengkap) dari kejaksaan.
“Setelah berkas dinyatakan P21, kemudian kita diminta untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (P-22). Lalu, kita memanggil yang bersangkutan untuk datang. Namun, Liberty mengaku sakit sehingga ditunda penyerahan ke jaksa,” sambungnya.
Frido mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Liberty Pasaribu berawal dari permintaan St Monang Sitorus yang kala itu sebagai Bupati Tobasa mengambil dana khas daerah sebesar Rp 3 miliar untuk modal usahanya, yang mana dana itu diambil dari DAK/DAU tanpa persetujuan DPRD Tobasa.
Pencairan dana dari BRI Cab Balige itu atas persetujuan Liberty Pasaribu yang saat itu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Akan tetapi, penggunaan uang khas daerah itu dilaporkan ke Poldasu. Kemudian, Bupati Tobasa Monang Sitorus dijadikan tersangka bersama bawahannya, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan pemegang kas Setda Kabupaten Tobasa Jansen Batubara serta Benfrid Hutapea.
Mereka akhirnya divonis Pengadilan Negeri Tipikor Medan masing-masing 1 tahun hingga 3 tahun penjara. Sementara, Liberty Pasaribu yang saat itu Sekda, lolos dari koorporasi (kerja sama) dugaan korupsi itu.
Akan tetapi, 9 tahun setelah kejadian itu atau setelah Liberty Pasaribu menjadi Wakil Bupati Tobasa yang berpasangan dengan Pandapotan Kasmin Simanjuntak sebagai bupati, penyidik Tipikor Poldasu mendapat novum (bukti) keterlibatan Liberty Pasaribu. Menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011.
Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp 3 miliar dilakukan bersama-sama. (SL)