ADD Minimal 10% Untuk Kesehatan Masyarakat Desa

KISARAN | SUMUT24
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa diharapkan menjadi ajang pembuktian bagi pemerintahan sejauh mana mampu mengimplementasikan alokasi dana desa (ADD) untuk percepatan pembangunan.

Demikian juga pemerintah desa diharapkan mampu memanfaatkan ADD tersebut minimal 10% untuk program kesehatan di masyarakat desa. Bersama anggota Forum KIBBLA (Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir) kecamatan dan desa bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemas) Kabupaten Asahan berdiskusi di Kisaran, Rabu (27/1).

Ketua Forum KIBBLA Asahan, Nazli berharap merujuk terhadap Kepmenkes tersebut, seluruh anggota forum Kibbla di desa harus dapat mengadvokasikan pengalokasian dana desa 10% tersebut untuk berbagai kegiatan UKBM, sehingga unsur kesehatan yang diwakili usia harapan hidup menjadi konstribusi dalam ADD ini.

“Sekitar 10% dana desa harus dialokasikan untuk program kesehatan hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No : HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang rencana strategis kementerian kesehatan yang mendorong desa untuk mengalokasi dan memanfaatkan dana desa minimal 10% untuk Usaha Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM),”kata Nazli.

Pembangunan terhadap kesehatan masyarakat ditambahkan dia, harus lebih dibangkitkan disamping meningkatkan pembangunan infrastruktur didesa. Supaya penduduk di desa dapat mencapai pada usia harapan hidup yang panjang dengan berbagai kegiatan yang bisa dicapai misalnya posyandu, posyandu lansia, program penekanan angka kematian ibu dan bayi baru lahir.

UKBM atau Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat merupakan unit-unit kesehatan yang dikelola langsung oleh masyarakat, sudah sepatutnya mendapat manfaat dari kehadiran ADD. Seperti diketahui didesa sudah berkembang berbagai kegiatan UKBM seperti Poskesdes, Posyandu, Posyandu Lansia, dan lain lain.

Namun demikian perkembangan UKBM yang ada didesa hingga saat ini masih banyak mengalami kendala serta permasalahan sehingga dukungan ADD diharapkan dapat mampu membantu permasalahan yang dihadapi oleh UKBM pada umumnya.

Kepala Bappemas Asahan melalui Ahmad Afandi SSos MSi, Kasubid Bantuan Pembangunan Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat yang hadir menjadi pembicara dalam kesempatan tersebut mendukung upaya pengalokasian dana desa 10% untuk kesehatan.

“Dorongan untuk dapat mengalokasikan minimal 10% ADD bagi kegiatan UKBM tentunya harus didukung oleh semua pihak terkait. Tak terkecuali juga Pengurus Forum Kesehatan Masyarakat Desa (FKMD) serta kader Forum Kibbla yang telah terbentuk di desa desa. Sehingga masyarakat peduli kesehatan tidak hanya menjadi penonton terhadap pembagian kue ADD,”pungkasnya.

Dia berharap peran pendamping Forum Kibbla di desa desa ini, mampu mengawal keberpihakan ADD sebanyak 10% untuk program kesehatan di desa sesuai dengan UU no 6 Tahun 2014 tentang desa dan Permenkes RI tentang memanfaatan dana desa untuk pembangunan program kesehatan. (teci)