Madina I Sumut24.co
Sebanyak 62 Perkara Barang Bukti (BB) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) di halaman Kejari setempat, Selasa (7/3/23)
Diawali dengan Pembakaran Pertama Oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Novan Adian,SH.
Pemusnahan sejumlah BB hasil kejahatan dari bulan Agustus 2022 – Februari 2023, dihadiri sejumlah pejabat teras Kejaksaan Negeri dan Undangan.
Kepala Kejari Mandailing Natal Novan Adian,SH menjelaskan, BB yang dimusnahkan itu sudah inkcrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) dan diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara.
“Pemusnahan BB tersebut sebanyak 62 perkara,” Ujar Kajari Mandailing Natal Novan Adian,SH.
Kata Kejari,Daftar barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INKRACHT) di rampas untuk di musnahkan, Jenis barang rampasan :1. Barang bukti Narkotika, Jumlah : 62 ( enam puluh dua) perkara dengan rincian.
A.Narkotika jenis ganja – 30 ( tiga puluh) ball
– 39,935 ( tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh lima ) gram
B.Narkotika jenis sabu, 162,31 ( seratus enam puluh dua koma tiga puluh satu) gram
2. Barang bukti oharda, Jumlah 4 ( empat) perkara, 3. Barang bukti kamnegtibun/ TPUL
Jumlah 16 ( enam belas ) perkara.
Pantauan awak media, acara Pemusnahan BB Kejahatan Jenis Narkotika sempat menjadi Perhatian masyarakat di Jalan Nasional,dikarenakan menyengatnya asap Pembakaran ” Uapnya ”.zal