50 Kg Sabu Dan Pelaku Warga Sumbar Diamankan Polres Asahan Bersama Polres Tanjung Balai

 

ASAHAN I SUMUT24.co

Polres Asahan bekerjasama dengan Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan 50 Kg Narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pelaku warga Sumbar jaringan Internasional (Malaysia – Jakarta).

Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, SH, SIK, MH dalam gelar rilies pres, Rabu (15/11/2023) menyampaikan, bahwa dasar dari laporan polisi nomor LP/235/XI/2023/SPKT Satres Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut pada Sabtu tanggal 4 November 2023 waktu kejadian dan TKP sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Gaharu, Kelurahan Si Rantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Adapun untuk tersangka yang diamankan AR (39) dan AG (52) yang keduanya Warga Jalan Jorong Tanjung Udani, Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang berperan menjemput narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai untuk kemudian akan dibawa ke Jakarta.

Adapun barang bukti 50 bungkus plastik hitam diduga jenis sabu, 1 Unit mobil Toyota Avanza bernopol BA 1135 QR, dua buah lampu yang bertuliskan, pasta gigi yang berada di dalam plastik bertuliskan Platinum satu lembar warna hitam, dua buah lengan panjang warna abu-abu satu buah, satu tonken dengan nomor 6013550468098349, 1 lembar KTP atas nama Abdul Rohim, satu buah baju kaos gambar laba-laba, 1 buah celana jeans warna biru, satu pasang sepatu bermotif gambar, 1 unit HP Android merk Vivo, 1 lembar tiket bus Putra Remaja, satu pasang sepatu warna hitam dan satu buah kacamata.

Selanjutnya, kronologis kejadian dan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023, Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu 50 kg Tepatnya di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai yang mana pada saat melakukan penyergapan tersangka berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penyergapan masih dalam wilayah Asahan, tersangka lari dan pada saat itu ditemukan langsung mobil yang ditinggalkan dan ditemukan langsung oleh patroli presisi Tanjung Balai.

Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan dari AR dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AG pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dalam upaya melarikan diri selanjutnya AR menerangkan bahwa mereka disuruh oleh PH mengambil narkotika jenis sabu di Kota Tanjung Balai sebanyak 50 kg kepada SH untuk kemudian akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza nomor plat BA 1135 QR terhadap tersangka AR dan AG diterapkan pasal 112 ayat 2 pasal 13 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun.

“Bahwa berdasarkan keterangan tersangka AR dan AG, kegiatan ini sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi kesimpulan bahwa dari ungkap kasus pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh saat narkoba Polres Asahan dengan total narkotika sabu yang diamankan sebanyak 50 kg dapat menyelamatkan kurang lebih 200.000 jiwa manusia”, ucap Kapolres.

Lebih lanjutnya, “bahwa AG dan SH jadi yang menyuruh ini adalah saudara TH menyuruh memerintahkan saudara SH dan AG di mana saudara SH menyuruh saudara AG dan AR untuk mengambil barang di Tanjung Balai di mana saudara barang tersebut kepada saudara AG dan AR untuk dibawa ke Jakarta sekarang yang menjadi daftar DPO kita yaitu saudara SH dan saudara TH ini sedang kita kembangkan informasinya berada di Malaysia”, pungkasnya.

Turut hadir, Bupati Asahan, Kajari Asahan, Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kapolres Tanjung Balai dan Kepala BNN Asahan. (tec)