MEDAN | SUMUT24
Sesuai dengan agenda, Unit Tipiter Polresta Medan seharusnya memeriksa 4 tersangka Pengurus Yayasan Masjid Agung terkait kasus kasus tindak pidana menyuruh memasukkan atau suatu keterangan palsu kedalam suatu akta authentik dan penghinaan dengan tulisan, Selasa (12/1).
Namun, keempat tersangka ini malah mangkir dalam panggilan pertamanya dengan alasan yang tidak jelas, dan para tersangka ini direncanakan akan dipanggil kembali, dan kini pihak Polresta Medan masih mengagendakan pemanggilan ulang tersebut.
“Sesuai dengan surat pangilan yang dikirim dari Polresta Medan kepada keempat tersangka, seharusnya mereka diwajibkan hadir diruang periksa Polresta Medan, Selasa (12/1), namun sampai saat ini kami belum mengetahui alasan ketidak hadiran mereka,” ujarnya.
Saat wartawan menanyakan kapan keempat tersangka ini dipanggil kembali, lantas perwira berpangkat satu melati emas ini mengaku masih mengagendakannya. “Kita masih mengagendakan ulang pemanggilannya, nanti kalo sudah dipastikan kapan para tersangka dipanggil ulang, akan kita kabari ya,” ujarnya.
Sebelumnya menurut Aldi, Penyidik Reskrim Unit Tipiter Polresta Medan menetapkan empat pengurus Yayasan Masjid Agung sebagai tersangka yakni, ketua yayasan Prof DR H Bachtiar Fanani Lubis, warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun, sekretrais H Abdul Rohim Harahap, warga Jalan Cempaka Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota, Ir H Maulana Pohan, warga Komplek Setia Budi Indah dan Abdul Mutholib Sembiring SH, warga Jalan Raya Pundung Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.
Kompol Aldi Subartono yang didampingi Kanit Tipiter AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa para tersangka dilaporkan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid Agung H. Azwir ke Polresta Medan sesuai LP/929/K/IV/2015/SPKT Resta tanggal 16 April 2015.
“Iya sudah dijadikan sebagai tersangka dengan kasus yang dilaporkan tentang tindak pidana menyuruh memasukkan atau suatu keterangan palsu kedalam suatu akta authentik dan penghinaan dengan tulisan sesuai pasal 266 ayat (1) dan pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” jelas Kompol Aldi.
Informasi di Polresta Medan, awalnya Badan Kemakmuran Masjid Agung secara bertahap mulai mengembalikan fungsi, pemanfaatan dan aset masjid terbesar di Kota Medan itu untuk umat. Itu dilakukan demi meneguhkan kembali bahwa Masjid Agung dan asetnya adalah berupa wakaf yang sepenuhnya untuk kepentingan ibadah.
Penataan kembali aset dan keuangan Masjid Agung yang notabene wakaf, terutama bersumber dari infak jamaah, karena selama ini banyak yang raib di bawah pengelolaan oknum yayasan bertahun-tahun.
Sebelumnya SK BKM yang digugat pihak yayasan adalah SK susunan pengurus sementara. Untuk itu, BKM menganggap tidak ada masalah karena saat ini pengurus BKM definitif sudah terbentuk diketuai H Azwir Ibnu Aziz atas dasar SK Kemenag.
BKM sangat menyesalkan pihak yayasan telah menyebarkan fitnah dengan tuduhan mencuri uang infak, rencana pembunuhan dan okupasi masjid. BKM sekarang, tidak ada niat apapun sejak dari awal kecuali didasari kepedulian bersama sebagai jamaah untuk mencurahkan tenaga, pikiran dan material untuk membenahi Masjid Agung.
BKM juga telah menyelamatkan uang infak jamaah karena setiap Jumat infak yang terkumpul rata-rata Rp25 juta. Sedangkan sebelumnya hanya Rp3 juta.
Sebelum BKM terbentuk, pengelolaan keuangan/infak, bantuan dan aset-aset Masjid Agung memprihatinkan. Sejak BKM terbentuk, secara bertahap upaya pemulihan dalam pemanfaatan aset dan pengelolaan infak yang transparan mulai dirasakan.
Sejumlah dokumen yang ditemukan BKM, menunjukkan adanya dugaan praktik penggunaan uang Masjid Agung di luar kepentingan masjid dengan nama orang tidak dikenal. Begitu juga ketimpangan yayasan seolah ditunjukkan Allah kepada BKM mengenai penempatan dan pengelolaan wakaf (Masjid Agung dan pertapakan) oleh oknum yayasan ke dalam Akta Notaris No. 5 (Pendirian Yayasan Masjid Agung) menjadi persoalan besar dalam pengelolaan wakaf.
Kemudian, BKM menemukan pihak yayasan membuat sertifikat, yang mana wakaf umat tersebut milik yayasan. Tindakan yayasan tidak tepat membuat pengelolaan keuangan dan aset masjid bertahun-tahun tanpa ada BKM, amburadul.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua BKM Masjid Agung kemudian membuat pengaduan ke Polresta Medan yang kemudian diproses hingga penyidik Polresta Medan menetapkan empat pengurus yayasan menjadi tersangka. (RC)