3 Billboard Kembali Ditumbangkan

Medan|SUMUT24

Memasuki hari kesembilan penertiban yang dilakukan, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame kembali membongkar tiga papan reklame jenis billboard di Jalan Stasiun simpang Jalan Pulau Pinang, Jumat (29/4) sampai Sabtu (30/4) dinihari. Selain tidak memiliki izin, lokasi ketiga papan reklame itu didirikan masuk dalam zona larangan (13 titik ruas jalan bebas reklame).

Wakil Wali kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi turun menyaksikan pembongakaran papan reklame yang dipimpin langsung Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Ir, Syampurno Pohan. Ketiga billboard yang dibongkar itu masin-masing berukuran lebih kurang 5 x 10 meter, milik ACC Advertising, Bensatra Advertising dan Bank Mandiri.

Pembongkaran yang dimulai pukul 23.00 WIB berjalan dengan lancar. Tanpa eksulitan tim terpadu membongkar ketiga papan reklame. Ditambah lagi dengan kehadiran Wakil Wali Kota di tengah malam, semakin memotivasi dan menambah semangat tim terpadu membongkar ketiga papan reklame tersebut.

Kehadiran Akhyar yang tiba-tiba itu untuk melihat kinerja tim terpadu membongkar papan reklame. Di samping itu mantan anggota DPRD itu ingin mengetahui apa kendala yang dihadapi. Semua masukan yang diperoleh itu akan dijadikan sebagai bahan evaluasi, sekaligus solusi mengatasinya sehingga pembongkaran yang dilakukan berjalan dengan lancar.

“Kita ingin pembongkaran berjalan dengan lancar. Diharapkan, 13 titik ruas jalan bebas reklame itu segera bersih dari papan reklame. Pembongkaran ini dilakukan dalam upaya menata Kota Medan agar lebih baik lagi ke depannya. Untuk kitulah kita harapkan dukungan semua pihak, termasuk pengusaha advertising dengan membongkar sendiri papan reklamenya yang didirikan di zona terlarang,” kata Akhyar.

Akhyar tidak lama, setelah memastikan pembongkaran tidak ada masalah, dia pun meninggalkan lokasi. Namun sebelum pergi, Syampurno telah menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan telah memasuki hari kesembilan dan sudah 27 papan reklame yang dibongkar, termasuk papan reklame yang dibongkar sendiri pemiliknya.

“Jumlah seluruh papan reklame yang berdiri di zona terlarang sebanyak 68 unit. Dari jumlah tersebut, sudah 27 yang dibongkar. Artinya, tinggal 41 papan reklame lagi yang akan kita bongkar. Semuanya pasti kita bongkar sehingga 13 titik ruas jalan tersebut benar-benar bersih dari papan reklame,” ungkap Syampurno.

Proses pembongkaran papan reklame berjalan dengan lancar. Sekitar pukul 11.45 WIB, satu billboard sudah selesai dibongkar tim terpadu. Kemudian menyusul billboard kedua sekitar pukul 01.20 WIB, sedangkan billboard yang ketiga selesai dibongkar pukul 02.30 WIB. Tim terpadu selanjutnya membersihkan kawasan terebut dari sisa-sisa potongan material konstruksi yang dibongkar agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan melintas.

Sedangkan seluruh material konstruksi besi papan reklame dibawa menuju Lahan Cadika Pramuka untuk dibagungkan dengan material papan reklame yang telah dibongkar lebih dahulu. Keseluruhan material itu nantinya akan dilelang dan hasil pelelangan dimasukkan dalam kas Pemko Medan. (R01)