ASAHAN I SUMUT24.co
Kepala Desa Sei Dadap I/II berinisial YA akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Asahan pada hari Kamis (25/08/2022) sekita pukul 13.00 WIB.
Mengutip keterangan Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Intelnya J.S Malau menjelaskan, “benar telah lakukan Penetapan Tersangka sekaligus penahanan atas nama Tersangka inisial YA selaku Kepala Desa Desa Perkebunan sei dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan,” ucap J.S Malau.
“Dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 dan 2019 di Desa Perkebunaan Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, dimana berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 352.590.007,37,” papar JS Malau
Menutup keterangnya, Kasie Intel Kejari Asahan JS Malau mengatakan “selama menjalani pemeriksaan, tersangka YA bersikap kooperatif, walaupun sempat berulang kali dipanggil untuk hadir YA kemudian hadir dan menyerahkan diri ke Kejari Asahan, begitu YA datang langsung dilakukan Penetapan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku Kabupaten Batubara,” pungkasnya. (tec)